Pelaku diketahui berinisial DI (30) warga Blok A Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu Kabupaten Kukar yang diamankan oleh Polsek Sebulu, dengan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,5 gram.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mana di Jalan Mulawarman Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu sering terjadi transaksi sabu-sabu.
“Anggota kami langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 03.00 WITA hari Jum’at 18 Juni 2021 telah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil diamankan DI,” ucap Kapolsek Sebulu seperti dilansir dari situs resmi Polda Kaltim.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 poket sabu-sabu dengan berat 1,5 gram, 1 buah pipet kaca, 1 alat hisap sabu Bonk, 1 buab pipet kaca dan barang bukti lainnya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kemudian kami amankan ke Polsek Sebulu guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Agus Kurniadi.