TANJUNG REDEB - Penyalahgunaan narkoba di
lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) kembali terjadi. Kali ini, RD (44)
diciduk polisi lantaran ketahuan mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolsek Biduk-Biduk Iptu Didin Nurdin
menuturkan, kronologis bermula ketika personel Polsubsektor Batu Putih mendapat
informasi dari masyarakat bahwa pelaku RD yang berprofesi sebagai guru di
sebuah sekolah dasar di Kampung Lobang Kelatak, Kecamatan Batu Putih, pada
Senin 6 September 2021 sekira pukul 15.00 wita.
“Kepolisian kemudian segera melakukan
penyelidikan dan meringkus pelaku. Saat menggeledah tempat tinggal pelaku, pada
pukul 17.00 wita, ditemukan 10 poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
dalam berbagai takaran. Pelaku kemudian segera kita tangkap dan bawa ke Polsek
Biduk-Biduk,” ungkap Didin, pada Selasa 7 September 2021 sore.
Selain 10 poket sabu seberat 1,76 gram yang
disimpan pelaku di dalam tas, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,6
juta yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan sebelumnya, dua unit
handphone, termasuk tas serta barang-barang lainnya yang ditemukan di dalam tas
tersebut.
Dari pengakuan pelaku, lanjut perwira
berpangkat balok dua di pundak ini, ia belum lama ini beraksi, yakni selama
satu bulan. Dengan modal awal sekitar Rp 3 juta, RD mendapat 2 gram sabu dari
seorang bandar di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Namun, pelaku
mengatakan tidak pernah bertemu dengan bandar tersebut. Transaksi hanya melalui
perantara. Meski begitu, transaksi terus dilakukan oleh RD dan bandarnya.
“Transaksi sabunya melalui seorang
perantara, untuk pembayarannya melalui transfer bank. Sementara lokasi
pertemuan antara pelaku dan perantara dilakukan di berbagai tempat. Salah
satunya di Tanjung Redeb,” jelasnya.
Pihaknya pun masih melakukan pengembangan
untuk meringkus bandar tersebut. “Saat ini kita masih lakukan pengembangan,”
ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku dikenakan pasal 114
ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun
penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.
Humas Polda Kaltim