CATAT ! 7 SYARAT MEMBUAT SKCK
Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)dapat
dilakukan secara ofline maupun online
1) Fotokopi e - KTP dengan menunjukan e - KTP asli
2) Fotokopi Paspor
3) Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4) Fotokopi Akte lahir/kenal lahir/ijazah
5) Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi
syarat untuk mendapatkan KTP
6) Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar
dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, dan tampak muka. Bagi pemohon
yang memakai jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
7) Surat Pengantar dari kantor kelurahan atau desa tempat
domisili pemohon