Ticker

6/recent/ticker-posts

Operasi Antik Mahakam 2022 Satresnarkoba Polres Bontang Bekuk 2 Orang Pelaku Pengedar Narkoba

Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang  membekuk Dua Pelaku  pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu Di Jl. RE. Martadinata Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang , Senin (17/10/2022) sekira Jam  01.15 Wita


Tersangka berinisial AA (31 ) warga Jl. Tari Gantar Kel. Guntung Kec. Bontang Utara dan JI ( 31) warga Jl. Tari Dewa Dewa Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang.


Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.M.H.mengatakan Kedua Tersangka  Di tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba diduga akan mengedarkan Narkoba Jenis Sabu Di Wilayah Kel, Loktuan. Kedua Tersangka Kedua Tersangka merupakan Pemain Baru yang Terjaring Operasi Antik Mahakam 2022” Kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid Senin (17/10/2022)


Di Jelaskan Kasat Narkoba Penangkapan berawal pada hari Senin (17/10/2022) sekira Jam 01.15 Wita. Satresnarkoba Polres Bontang  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu  di Jl. RE. Martdinata Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara .


Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bontang langsung Lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.


Lebih lanjut dari hasil Penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Bontang menangkap 2 Orang pelaku AA dan JI yang sedang berada di Warung, Saat dilakukan penggeladahan badan  dan pakaian terhadap kedua pelaku, anggota Satresnarkoba menemukan 1 (Satu) Bungkus plastik Klip  diduga Berisi narkotika jenis sabu seberat 1.89 Gram, 1 (satu) Unit HP Vivo 1904 warna Biru  1 (satu) Bungkus Snack Apollo, 1 (Satu) Buah Tisu .Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh Pelaku AA dan JI” Terangnya.


Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu Sudah kami amankan di Polres Bontang


”  Atas Perbuatannya kedua Tersangka kita kenakan  pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman  Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara”Pungkas Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid.


Humas Polda Kaltim