Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro mengatakan pria itu ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. Bersama barang bukti 11 poket sabu atau 4,96 gram.
“Dia baru pulang beli sabu naik motor,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu handphone, kertas tisu, dan motor. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Bontang Utara. Polisi masih mendalami kasus ini.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim