Balikpapan – Dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan di Rumah kontrakan Perum Pelangi Metro Residence Blok E No.09 RT. 77 Jalan M.T Haryono, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Sabtu (3/6/2023).
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. menyampaikan bahwa benar adanya pengungkapan penyalahgunaan Narkotika oleh tim Ditresnarkoba Polda Kaltim.
“Pelaku diketahui berinisial LB (25) Warga Jalan Tepo, RT/RW: 08/000 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan utara, dan AR (30) warga Dusun Diwek, Rt 03 Rw 01, kel. Selomerto, Kec. Selomerto, Kab. Wonosobo, Jawa Tengah.” ujarnya.
Kemudian pada hari yg sama Sabtu tanggal 3 Juni sekira pukul 23:35 wita hari telah mengamankan 1 (satu) orang laki2 yang berdomisili di Kampung Baru Balikpapan Barat tersebut.
– 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu seberat +- 50 (lima puluh) gram,
– 6 (enam) buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan plastik;
– 1 (satu) pack besar plastik klip bening pembungkus sabu;
– 1 (satu) buah timbangan digital;
– 1 (satu) buah dompet plastik warna biru;
– 1 (satu) unit handphone merk strawbery lipat warna merah.
– 1 (satu) unit R2 merk Kawasaki KLX