Satuan
Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengungkap ratusan kasus
TPPO. Dalam pengungkapannya, beberapa modus dilakukan para tersangka.
Salah satunya yakni mengiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji
besar.
Salah satu kasus yang diungkap dengan modus tersebut
diungkap Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. Korban dijanjikan bekerja di
Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji yang tinggi.
Namun
kenyataannya, korban hanya berada di penampungan dan selanjutnya di jual
ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selama bekerja di
Arab Saudi, korban tidak menerima gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal
waktu.
Korban pun minta dipulangkan ke Indonesia, namun baru dipulangkan setelah membayar Rp 20 juta.
Kasus
lainnya dengan modus mengimingi kerja di luar negeri juga diungkap
Polres Boyolali, Polda Jateng. Korban diimingi bekerja sambil kuliah
dengan gaji SGD 2.700 per bulan. Namun pada kenyataannya empat korban
yang telah membayar sejumlah uang tak kunjung diberangkatkan.
Akhirnya salah satu korban diberangkatkan namun di sana korban tak sesuai kenyataan yang dijanjikan pelaku.
Melihat
modus tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Brigjen Ahmad Ramadhan pun mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur
dengan iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri. Ia juga meminta
masyarakat tak mudah membayar sejumlah uang untuk bekerja di luar
negeri.
"Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik
gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin
keamanan, hak dan lainnya," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya,
Sabtu (24/6/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa
sejak dibentuk Satgas TPPO, hingga kini sudah menangani sebanyak 511
Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 598 tersangka
telah dibekuk.
Ramadhan menuturkan, berbagai macam modus para
tersangka menjerat para korban TPPO. Terbanyak yakni mengiming-imingi
korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah
Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 386 kasus.
Modus lainnya
yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 136. Dua modus lainnya TPPO ini
yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus
dan eksploitasi anak sebanyak 34 kasus.
"Dari ratusan kasus yang
ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah
menyelamatkan korban sebanyak 1.744," kata Ramadhan.
Dari ribuan
korban tersebut, Ramadhan merinci ada 777 korban perempuan dewasa dan 99
perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 819 dan
laki-laki anak ada 49 orang.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan,
dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 100 kasus
masuk tahap penyelidikan. Kemudian 384 di tahap penyidikan dan berkas
sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Sebelumnya, Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak
pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting
on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY), Selasa, 20 Juni 2023.
Mantan Kabareskrim Polri ini
menuturkan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, pembahasan
TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan
beberapa pemimpin negara, yang akan memberantas segala bentuk TPPO. Ia
pun berjanji akan melindungi dan menjaga WNI dari korban TPPO.